Minggu, 24 November 2024

Lagi, ASN Pemkot Surabaya Tarik Pungli untuk Rekrut Tenaga Kontrak

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya, Senin (30/1/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Usai temuan pungutan liar di Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri,Kota Surabaya, ada lagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah kota (pemkot) yang menarik pungli untuk merekrut tenaga kontrak.

Temuan sementara total lima korban melaporkan langsung ke ruang kerja Wali Kota Surabaya. Mereka mengaku ditarik uang salah satu ASN agar lolos rekrutmen tenaga kontrak di Pemerintah Kota Surabaya.

Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya masih enggan membocorkan nama yang bersangkutan. Tapi ia memastikan akan segera diproses pidana.

“Temuan ini ada yang lewat hotline dan ada yang langsung datang ke saya. Saya panggil sekretaris daerah (sekda), inspektorat, ada buktinya semua. Tapi saya tidak akan nyebut nama. Saya akan masukkan pidananya. Biar mereka tahu kelakuannya tidak benar. Kita akan tetap jaga harga dirinya orang tapi pas salah ya seleh (dicopot jabatannya). Dia orang satu, tapi mbujuki wong akeh (membohongi banyak orang),” beber Eri Cahyadi, Senin (30/1/2023).

Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya memberi pengarahan seluruh staf kelurahan, kecamatan, dan dinas di Balai Kota Surabaya, Senin (30/1/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Dalam rekrutmen itu, satu korban mengaku dimintai membayar Rp15 juta. Tiga dari total lima korban, sudah berhasil transfer.

“Rekrutmen tenaga OS (kontrak). Ini bukan dugaan, tapi sudah jelas,” kata Eri lagi.

Hingga kini, ia masih menunggu laporan lainnya. Eri minta, warga yang menjadi korban menyerahkan bukti ke ruangannya.

“Nanti kalau ada warga Surabaya ngasih atau dimintai uang tolong ya, lapor sama saya. Langsung datang ke ruangan saya. Yang lainnya saya lagi menunggu bukti-buktinya. Saya minta sama warga, jangan takut laporan. Langsung ke saya kalau tidak percaya dengan lurah-camat,” terangnya.

Sementara terkait temuan pungli yang dilakukan kasi pemerintahan Kelurahan Bangkingan dalam mengurus surat petok beberapa waktu lalu, hingga kini masih diproses inspektorat.

“Saya minta, hukuman yang paling berat. Di inspektorat itu akan ada pungli A, B, C, D, (hukumannya seperti apa). Sekarang masih berproses di dalam inspektorat,” imbuhnya.

Temuan ini disampaikan dalam apel pengarahan kepada seluruh staf kelurahan, kecamatan, dan dinas yang digelar di Balai Kota Surabaya, Senin (30/1/2023) pagi. (lta/iss/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
31o
Kurs